Allah SWT dalam pandangan jumhur Ushuliyyun adalah pemiliki otoritas
tunggal untuk membuat syari’at di atas jagad raya ini. Sebagai al Syari’ Allah
SWT telah menetapkan berbagai macam ketentuan hukum , baik yang menyangkut
hubungan antara manusia dengan Khaliqnya, manusia dengan sesamanya maupun manusia dengan lingkungan di
sekitarnya. Ketentuan-ketentuan (syari’at) itu diwujudkan oleh Allah SWT dengan
harapan atau tujuan agar manusia bisa hidup secara wajar dalam menjalankan peri
kehidupannya selama di muka bumi ini. Di sisi lain hukum Islam memiliki
perbedaan yang jelas dengan hukum-hukum dalam agama samawi lainnya, yakni bahwa
hukum agama selain Islam dibatasi
keberlakuannya dengan kehadiran Nabi sesudahnya, seperti ajaran Musa as, masa
berlakunya berakhir ketika munculnya nabi Isa as. Berbeda dengan hal itu,
syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Suci Muhammad SAW merupakan syari’at
penutup dan abadi sepanjang zaman.
Keabadian hukum Islam
itu dalam pandangan Muslehudin dinyatakan sebagai berikut:
“It is divinely ordined system preceding the Islamic state and not
preceded by it. Controlling the Islamic society and not controlled by it. State
and society bot have ideally to conform to the dictates of Islamic Law”.
(Muslehuddin,1982:31). Dengan redaksi yang agak berbeda Nasih Ulwan menyatakan
bahwa Hukum Islam adalah aturan-aturan yang disusun secara ketuhanan berlaku
untuk segala manusia dan secara materiil sifatnya abadi dan orisinil
(Ulwan,1992:26 )[1]
Sifat keabadian syari’at Islam itu di satu sisi merupakan perwujudan dari hak
prerogatif Allah SWT, yang menuntut para hamba-Nya untuk senantiasa menaati
segala perintah dan menjauhi segala larangan-laranganNya. Sementara di sisi
lain sifat keabadian itu menimbulkan persoalan serius jika dikaitkan dengan
kenyataan di lapangan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sebab bagaimana
mungkin aturan-aturan hukum yang sifatnya abadi itu, bisa sejalan seiring
dengan perubahan-perubahan (sosial) yang terus-menerus seperti yang terdapat
dalam kehidupan di dunia ini. Bukankah hal yang demikian ini akan senantiasa
menimbulkan konflik atau pertengkaran doktirnal antara kepentingan (idealisme)
Allah SWT dengan keinginan (humanisme ) manusia yang muncul dalam kesadaran
hidupnya?
Sebagian orientalis mengkritik
keabadian hukum Islam, yang dalam pandangan mereka hukum yang ideal itu haruslah berupa hukum yang hidup
dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hukum baru dianggap sempurna jika ia
mampu mengikuti kehendak-kehendak sosial dan sesuai dengan fakta-fakta sosial
yang muncul di tengah kehidupan.(Muslehuddin, 1982:1-2)

Comments
0 comments to "Percobaanku"
Posting Komentar