Minggu, 04 Agustus 2013

Percobaanku

0 komentar


Allah SWT dalam pandangan jumhur Ushuliyyun adalah pemiliki otoritas tunggal untuk membuat syari’at di atas jagad raya ini. Sebagai al Syari’ Allah SWT telah menetapkan berbagai macam ketentuan hukum , baik yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Khaliqnya, manusia dengan sesamanya  maupun manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Ketentuan-ketentuan (syari’at) itu diwujudkan oleh Allah SWT dengan harapan atau tujuan agar manusia bisa hidup secara wajar dalam menjalankan peri kehidupannya selama di muka bumi ini. Di sisi lain hukum Islam memiliki perbedaan yang jelas dengan hukum-hukum dalam agama samawi lainnya, yakni bahwa hukum agama selain Islam  dibatasi keberlakuannya dengan kehadiran Nabi sesudahnya, seperti ajaran Musa as, masa berlakunya berakhir ketika munculnya nabi Isa as. Berbeda dengan hal itu, syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Suci Muhammad SAW merupakan syari’at penutup dan abadi sepanjang zaman.
            Keabadian hukum Islam itu dalam pandangan Muslehudin dinyatakan sebagai berikut:
It is divinely ordined system preceding the Islamic state and not preceded by it. Controlling the Islamic society and not controlled by it. State and society bot have ideally to conform to the dictates of Islamic Law”. (Muslehuddin,1982:31). Dengan redaksi yang agak berbeda Nasih Ulwan menyatakan bahwa Hukum Islam adalah aturan-aturan yang disusun secara ketuhanan berlaku untuk segala manusia dan secara materiil sifatnya abadi dan orisinil (Ulwan,1992:26 )[1] Sifat keabadian syari’at Islam itu di satu sisi merupakan perwujudan dari hak prerogatif Allah SWT, yang menuntut para hamba-Nya untuk senantiasa menaati segala perintah dan menjauhi segala larangan-laranganNya. Sementara di sisi lain sifat keabadian itu menimbulkan persoalan serius jika dikaitkan dengan kenyataan di lapangan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sebab bagaimana mungkin aturan-aturan hukum yang sifatnya abadi itu, bisa sejalan seiring dengan perubahan-perubahan (sosial) yang terus-menerus seperti yang terdapat dalam kehidupan di dunia ini. Bukankah hal yang demikian ini akan senantiasa menimbulkan konflik atau pertengkaran doktirnal antara kepentingan (idealisme) Allah SWT dengan keinginan (humanisme ) manusia yang muncul dalam kesadaran hidupnya?
            Sebagian orientalis mengkritik keabadian hukum Islam, yang dalam pandangan mereka hukum yang  ideal itu haruslah berupa hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hukum baru dianggap sempurna jika ia mampu mengikuti kehendak-kehendak sosial dan sesuai dengan fakta-fakta sosial yang muncul di tengah kehidupan.(Muslehuddin, 1982:1-2)


                1) Bandingkan dengan al Qarafi, Syarah Tanqih al Fushul fi Ikhtishar  al Mahshul fi al Ushul, Kairo:Dar al fikr, 1973, Hal. 68 lihat juga ar Razi, al Mahshul, Beirut:dar al Kutub al Ilmiah, 1988, Juz I, hal.17 

YOUR ADSENSE HERE

Comments

0 comments to "Percobaanku"

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com - Edited :free 7-template blogger