Kehadiran Fiqh al-Aqalliyya>t ini berawal dari
akumulasi kegelisahan minoritas muslim di Barat ketika harus melakukan sesuatu
yang berkaitan dengan keagamaan mereka. Di satu sisi, mereka harus taat kepada
ajaran agama, di lain sisi terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan
fiqh yang diaplikasikan di negara-negara muslim mayoritas dan realitas sosial
budaya di tempat mereka saat ini.
Sebagai muslim, walaupun dalam
posisi minoritas yang terkepung dalam dominasi mayoritas yang memiliki
keyakinan yang berbeda, mereka sadar akan beban ta’lif yang dipikul
sebagai mukallaf. Mereka memiliki kesadaran, bahwa shari’at Islam adalah
bagian terpenting dari kehidupan, dan mereka pun mengetahui bahwa Islam adalah
agama yang mudah dan memberikan panduan hidup di mana pun seorang muslim
berada.
Persoalan muncul ketika hukum Islam
yang mereka pahami itu (Fiqh lama) tidak lagi bersifat adaptabel dan memberi
kemudahan sebagai way of life di negara Barat, tempat di mana mereka
hidup dan mencari penghidupan. Sulitnya menerapkan fiqh lama ini melahirkan dua
opsi ketika mereka harus tetap bertahan sebagai muslim yang baik. Pertama,
keluar dari negara Barat dan kembali ke negara Islam di mana hukum Islam yang
mereka pahami dapat dijalankan dengan mudah. Kedua, melakukan reinterpretasi
hukum Islam tersebut atas dasar keberanian dan semangat bahwa Islam itu memang sesuai
kapan dan di manapun (صا لح فى كل
زما ن و مكا ن). Reinterpretasi ini juga didasarkan atas
kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, bahwa: “Perubahan hukum itu terjadi
disebabkan terjadinya perubahan zaman, tempat, dan kondisi”, [i] atau “Ada
dan tidak adanya hukum itu bergantung pada ‘illatnya”.
8 (الاحوال و الامكنة و تغير الاحكام بتغير
الازمنة). Kaidah ini penulis temukan dalam: Drs. H. Muchlis Usman, MA,
Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999,
hal. 145, yang banyak merujuk pada kitab al-Asybah wa al-Nazhair fi al-Furu’
karya Imam Jalaluddin al-Sayuthi. Tetapi setelah penulis ceck and receck,
kaidah ini tidak termasuk dalam 40 Kaidah Kulliyyah (Kaidah Universal) yang
dikaji dalam kitab al-Asybah tersebut.

Comments
0 comments to "Berikutnya"
Posting Komentar