Minggu, 04 Agustus 2013

BAgindaku

0 komentar


Kehadiran Fiqh al-Aqalliyya>t ini berawal dari akumulasi kegelisahan minoritas muslim di Barat ketika harus melakukan sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan mereka. Di satu sisi, mereka harus taat kepada ajaran agama, di lain sisi terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan fiqh yang diaplikasikan di negara-negara muslim mayoritas dan realitas sosial budaya di tempat mereka saat ini.
            Sebagai muslim, walaupun dalam posisi minoritas yang terkepung dalam dominasi mayoritas yang memiliki keyakinan yang berbeda, mereka sadar akan beban ta’lif yang dipikul sebagai mukallaf. Mereka memiliki kesadaran, bahwa shari’at Islam adalah bagian terpenting dari kehidupan, dan mereka pun mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mudah dan memberikan panduan hidup di mana pun seorang muslim berada.
            Persoalan muncul ketika hukum Islam yang mereka pahami itu (Fiqh lama) tidak lagi bersifat adaptabel dan memberi kemudahan sebagai way of life di negara Barat, tempat di mana mereka hidup dan mencari penghidupan. Sulitnya menerapkan fiqh lama ini melahirkan dua opsi ketika mereka harus tetap bertahan sebagai muslim yang baik. Pertama, keluar dari negara Barat dan kembali ke negara Islam di mana hukum Islam yang mereka pahami dapat dijalankan dengan mudah. Kedua, melakukan reinterpretasi hukum Islam tersebut atas dasar keberanian dan semangat bahwa Islam itu memang sesuai kapan dan di manapun (صا لح فى كل زما ن و مكا ن). Reinterpretasi ini juga didasarkan atas kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, bahwa: “Perubahan hukum itu terjadi disebabkan terjadinya perubahan zaman, tempat, dan kondisi”, [i] atau “Ada dan tidak adanya hukum itu bergantung pada ‘illatnya”.


8 (الاحوال و  الامكنة و  تغير الاحكام بتغير الازمنة). Kaidah ini penulis temukan dalam: Drs. H. Muchlis Usman, MA, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999, hal. 145, yang banyak merujuk pada kitab al-Asybah wa al-Nazhair fi al-Furu’ karya Imam Jalaluddin al-Sayuthi. Tetapi setelah penulis ceck and receck, kaidah ini tidak termasuk dalam 40 Kaidah Kulliyyah (Kaidah Universal) yang dikaji dalam kitab al-Asybah tersebut.

YOUR ADSENSE HERE

Comments

0 comments to "BAgindaku"

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com - Edited :free 7-template blogger