Ikhtilaf
menurut bahasa adalah perbedaan faham / pendapat yang akar istilah ini sejatinya berasal dari
bahasa arab. Pada mulanya asal katanya adalah Khalafa, Yakhlifu, Khilafan
yang maknanya lebih umum daripada al dhiddu, sebab setiap yang
berlawanan : al dhiddain pasti akan saling bertentangan/mukhtalifan
. Menurut istilah, Ihktilaf adalah perbedaan pendapat antara dua orang
atau lebih terhadap suatu obyek ( masalah ) tertentu, baik berlainan itu dalam
bentuk tidak sama, ataupun bertentangan secara diametral. Adapun yang dimaksud
dengan al ikhtilaf dalam tradisi
pemikiran fiqhiyyah adalah tidak samanya atau bertentangannya penilaian
(ketentuan) hukum terhadap suatu obyek hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan ikhtilaf dalam pembahasan
ini adalah perbedaan pendapat para ulama dalam hal:
Pertama :
terhadap eksistensi Nash beserta nilai / kualitas kehujjahannya sebagai sumber
hukum Islam ( Mashadir al Tasyri’ )
Kedua :
perbedaan pendapat ulama dalam menerapkan sebagian ketentuan hukum Islam yang
bersifat Furu’iyyah dan bukannya pada masalah hukum Islam yang bersifat
Ushuliyyah, yang disebabkan oleh perbedaan cara pemahaman dan penggunaan
metode dalam menetapkan pendapat mereka itu. Oleh karena itu pembahasan dalam
kajian ini akan lebih difokuskan pada kajian tentang fenomena perbedaan
pendapat di kalangan imam mazhab maupun ikhtilaf yang terjadi di tengah-tengah
kehidupan masyarakat muslim sekarang ini. Kajian sederhana ini terutama
ditujukan pada akar historis dan sosiologis yang diharapkan bisa menguak tabir
maraknya ikhtilaf di kalangan umat Islam.
Secara
ringkas dapat disimpulkan bahwa ikhtilaf yang berkembang dalam tradisi keilmuan
muslim bisa dikategorikan dalam dua aspek, yakni :
Pertama:
Khilaf Tadhod (Yaitu khilaf yang di dalamnya terjadi sebuah kontradiksi)
seperti masalah dalam hal menyentuh wanita membatalkan wudhu’ atau tidak,
keluarnya darah membatalkan wudhu atau tidak, khomr najis atau bukan, zakat
tijaroh (perdagangan) ada atau tidak. Khilaf seperti ini masuk dalam kategori
khilaf tadhod –maksudnya khilaf yang saling bertentangan (kontradiksi). Perlu
dipahami bersama bahwa khilaf seperti ini bisa dipastikan: tidak mungkin semua
pendapat benar, karena secara substansial ‘sabda’ Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wasallam tidak mungkin bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.
Kedua:
Khilaf Tanawu’ (Yaitu perbedaan yang sumbernya adalah keragaman pengamalan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam): misal, perbedaan bacaan doa iftitah,
bacaan dzikir ketika sujud, dan bacaan duduk diantara dua sujud. Dalam masalah
doa iftitah misalnya, ummat Islam menjumpai di dalam kitab-kitab fikih terjadi
perbedaan. Syafi’iyah memilih doa iftitah dengan lafadz: Wajjahtu wajhiya
lilladzi fathorossamawati wal Ardh, Hanafiyah memilih lafadz: Subhanakallahumma
wabihamdika watabarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaaha ghoiruka, sementara Hanabilah: Allahumma ba’id baini. Dalam
tulisan ini tidak dibedakan antara ikhtilaf jenis Tadhod ataukah jenis Tanawu’
karena sejatinya kedua jenis ikhtilaf itu telah ada di dalam kehidupan kaum
muslim di seluruh dunia

Comments
0 comments to "Meretas Ikhtilaf Ulama Gan"
Posting Komentar