Selasa, 06 Agustus 2013

Meretas Ikhtilaf Ulama Gan

0 komentar


Ikhtilaf menurut bahasa adalah perbedaan faham / pendapat  yang akar istilah ini sejatinya berasal dari bahasa arab. Pada mulanya asal katanya adalah Khalafa, Yakhlifu, Khilafan yang maknanya lebih umum daripada al dhiddu, sebab setiap yang berlawanan : al dhiddain pasti akan saling bertentangan/mukhtalifan . Menurut istilah, Ihktilaf adalah perbedaan pendapat antara dua orang atau lebih terhadap suatu obyek ( masalah ) tertentu, baik berlainan itu dalam bentuk tidak sama, ataupun bertentangan secara diametral. Adapun yang dimaksud dengan al ikhtilaf  dalam tradisi pemikiran fiqhiyyah adalah tidak samanya atau bertentangannya penilaian (ketentuan) hukum terhadap suatu obyek hukum.
            Sedangkan yang dimaksud dengan ikhtilaf dalam pembahasan ini adalah perbedaan pendapat para ulama dalam hal:
Pertama : terhadap eksistensi Nash beserta nilai / kualitas kehujjahannya sebagai sumber hukum Islam ( Mashadir al Tasyri’ )
Kedua : perbedaan pendapat ulama dalam menerapkan sebagian ketentuan hukum Islam yang bersifat Furu’iyyah dan bukannya pada masalah hukum Islam yang bersifat Ushuliyyah, yang disebabkan oleh perbedaan cara pemahaman dan penggunaan metode dalam menetapkan pendapat mereka itu. Oleh karena itu pembahasan dalam kajian ini akan lebih difokuskan pada kajian tentang fenomena perbedaan pendapat di kalangan imam mazhab maupun ikhtilaf yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat muslim sekarang ini. Kajian sederhana ini terutama ditujukan pada akar historis dan sosiologis yang diharapkan bisa menguak tabir maraknya ikhtilaf di kalangan umat Islam.
Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa ikhtilaf yang berkembang dalam tradisi keilmuan muslim bisa dikategorikan dalam dua aspek, yakni :
            Pertama: Khilaf Tadhod (Yaitu khilaf yang di dalamnya terjadi sebuah kontradiksi) seperti masalah dalam hal menyentuh wanita membatalkan wudhu’ atau tidak, keluarnya darah membatalkan wudhu atau tidak, khomr najis atau bukan, zakat tijaroh (perdagangan) ada atau tidak. Khilaf seperti ini masuk dalam kategori khilaf tadhod –maksudnya khilaf yang saling bertentangan (kontradiksi). Perlu dipahami bersama bahwa khilaf seperti ini bisa dipastikan: tidak mungkin semua pendapat benar, karena secara substansial ‘sabda’ Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak mungkin bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.
            Kedua: Khilaf Tanawu’ (Yaitu perbedaan yang sumbernya adalah keragaman pengamalan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam): misal, perbedaan bacaan doa iftitah, bacaan dzikir ketika sujud, dan bacaan duduk diantara dua sujud. Dalam masalah doa iftitah misalnya, ummat Islam menjumpai di dalam kitab-kitab fikih terjadi perbedaan. Syafi’iyah memilih doa iftitah dengan lafadz: Wajjahtu wajhiya lilladzi fathorossamawati wal Ardh, Hanafiyah memilih lafadz: Subhanakallahumma wabihamdika watabarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaaha ghoiruka, sementara  Hanabilah: Allahumma ba’id baini. Dalam tulisan ini tidak dibedakan antara ikhtilaf jenis Tadhod ataukah jenis Tanawu’ karena sejatinya kedua jenis ikhtilaf itu telah ada di dalam kehidupan kaum muslim di seluruh dunia

YOUR ADSENSE HERE

Comments

0 comments to "Meretas Ikhtilaf Ulama Gan"

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com - Edited :free 7-template blogger