Minggu, 04 Agustus 2013

Judulku

0 komentar


Dari total muslim di Amerika, 65 % lahir di luar Amerika, dan 35 % lahir di Amerika. Dari 65 % tersebut, 24 % berasal dari negara Arab, 8 % dari Pakistan, 10 % dari Asia Selatan lainnya, 8 % dari Iran, 5 % dari Eropa, 4 % dari Afrika, dan 6 % dari lainnya. 11 % dari mereka berimigrasi sebelum tahun 1980, 15 % berimigrasi pada periode 1980 – 1989, 21 % periode 1990 – 1999, dan 18 % periode 2000 – 2007. Sedangkan dari 35 % yang lahir di Amerika, 21 % menjadi muslim karena konversi, dan 14 % beragama Islam sejak lahir. Dari total muslim Amerika, 77 % telah memperoleh status kewarganegaraan, dan 23 % lainnya masih belum.[i]
Dalam kehidupan sehari-hari, keberagamaan umat Islam mayoritas berbeda dengan umat Islam minoritas. Umat Islam mayoritas relatif tidak menemukan kendala dalam hubungannya dengan aplikasi fiqh, karena tiga faktor. Pertama, di negara tersebut fiqh muncul dan berkembang, sehingga dapat diasumsikan bahwa jawaban-jawaban fiqh yang berkembang memang merupakan respons atas kondisi riil yang dihadapi. Kedua, umat Islam di negara tersebut memiliki pandangan yang relatif sama terhadap shari’ah, sehingga konflik keagamaan cenderung minimal. Dan ketiga, kemungkinan terjadi benturan vertikal antara negara dan umat Islam, dan benturan horizontal antara kaum muslim dan masyarakat non-muslim sangat kecil.[ii] 
Bagi umat Islam minoritas yang tinggal di negara yang mayoritas penduduknya non-muslim seperti Amerika Serikat dan Eropa yang sekuler (yaitu memposisikan agama sebagai sebagai urusan privat) dan memiliki prinsip dasar pemerintahan yang berbeda dengan prinsip dasar negara Islam sebagaimana tertulis dalam Fiqh Siasah (Fiqh Politik).[iii] Betapapun setiap penduduk, termasuk kaum muslim, diberi kebebasan menjalankan ajaran agama masing-masing, prilaku dan budaya mereka tentu berbeda dengan negara yang mayoritas beragama Islam. Ada hambatan-hambatan spikologis, sosial, politik, dan hukum yang tidak memungkinkan bagi kaum muslim minoritas untuk melaksanakan ajaran agama secara utuh, persis sama format dan bentuknya dengan ajaran yang dijalankan di negara-negara Islam atau mayoritas berpenduduk muslim. Abdullah Saeed mengungkapkan: “terdapat persoalan adjusting traditional Islamic norms to Western contexts” (menyesuaikan norma-norma Islam tradisional dengan konteks Barat) yang dialami oleh kebanyakan minoritas muslim di Barat.[iv]


[i] Ibid. Lihat juga: Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas, h. 53-55.

[ii] Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas, h. 3.

[iii] Prinsip dasar negara yang utama dalam pemikiran politik Islam adalah keharusan negara untuk tunduk pada nilai-nilai syari’at Islam dalam menentukan persyaratan untuk menjadi kepala pemerintahan,  aparat pemerintahan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dan sistem pengelolaan negara.

[iv] Abdullah Saeed, Muslims Australians, Their Beliefs, Practices, and Institutions, (Canberra: Commonwealth of Australia, 2004), h. 11. John L. Esposito ketika membahas problematika yang dihadapi oleh tujuh juta muslim di Amerika mengungkapkan permasalahan yang lebih mendasar, yaitu: “Apakah mereka bisa hidup menjadi muslim yang baik di negara non-muslim. Dan bagaimana cara hidup di negara non-muslim tersebut”. Lihat: John L. Esposito, “Introduction”, dalam John L. Esposito dan Yvonn Yazbeck Haddad(eds.), Muslim on the Americanization Path?, (New York: Oxford University Press, 2000), h. 5.

YOUR ADSENSE HERE

Comments

0 comments to "Judulku"

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com - Edited :free 7-template blogger