Dari total muslim di Amerika, 65 % lahir
di luar Amerika, dan 35 % lahir di Amerika. Dari 65 % tersebut, 24 % berasal dari
negara Arab, 8 % dari Pakistan, 10 % dari Asia Selatan lainnya, 8 % dari Iran,
5 % dari Eropa, 4 % dari Afrika, dan 6 % dari lainnya. 11 % dari mereka
berimigrasi sebelum tahun 1980, 15 % berimigrasi pada periode 1980 – 1989, 21 %
periode 1990 – 1999, dan 18 % periode 2000 – 2007. Sedangkan dari 35 % yang
lahir di Amerika, 21 % menjadi muslim karena konversi, dan 14 % beragama Islam
sejak lahir. Dari total muslim Amerika, 77 % telah memperoleh status
kewarganegaraan, dan 23 % lainnya masih belum.[i]
Dalam kehidupan sehari-hari,
keberagamaan umat Islam mayoritas berbeda dengan umat Islam minoritas. Umat
Islam mayoritas relatif tidak menemukan kendala dalam hubungannya dengan
aplikasi fiqh, karena tiga faktor. Pertama, di negara tersebut fiqh muncul dan
berkembang, sehingga dapat diasumsikan bahwa jawaban-jawaban fiqh yang
berkembang memang merupakan respons atas kondisi riil yang dihadapi. Kedua,
umat Islam di negara tersebut memiliki pandangan yang relatif sama terhadap
shari’ah, sehingga konflik keagamaan cenderung minimal. Dan ketiga, kemungkinan
terjadi benturan vertikal antara negara dan umat Islam, dan benturan horizontal
antara kaum muslim dan masyarakat non-muslim sangat kecil.[ii]
Bagi umat
Islam minoritas yang tinggal di negara yang mayoritas penduduknya non-muslim
seperti Amerika Serikat dan Eropa yang sekuler (yaitu memposisikan agama
sebagai sebagai urusan privat) dan memiliki prinsip dasar pemerintahan yang
berbeda dengan prinsip dasar negara Islam sebagaimana tertulis dalam Fiqh
Siasah (Fiqh Politik).[iii]
Betapapun setiap penduduk, termasuk kaum muslim, diberi kebebasan menjalankan
ajaran agama masing-masing, prilaku dan budaya mereka tentu berbeda dengan
negara yang mayoritas beragama Islam. Ada hambatan-hambatan spikologis, sosial,
politik, dan hukum yang tidak memungkinkan bagi kaum muslim minoritas untuk
melaksanakan ajaran agama secara utuh, persis sama format dan bentuknya dengan
ajaran yang dijalankan di negara-negara Islam atau mayoritas berpenduduk
muslim. Abdullah Saeed mengungkapkan: “terdapat persoalan adjusting
traditional Islamic norms to Western contexts” (menyesuaikan norma-norma
Islam tradisional dengan konteks Barat) yang dialami oleh kebanyakan minoritas
muslim di Barat.[iv]
[i]
Ibid. Lihat juga: Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas, h. 53-55.
[ii]
Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas, h. 3.
[iii]
Prinsip dasar negara yang utama dalam pemikiran politik Islam adalah keharusan
negara untuk tunduk pada nilai-nilai syari’at Islam dalam menentukan
persyaratan untuk menjadi kepala pemerintahan,
aparat pemerintahan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dan
sistem pengelolaan negara.
[iv]
Abdullah Saeed, Muslims Australians, Their Beliefs, Practices, and
Institutions, (Canberra: Commonwealth of Australia, 2004), h. 11. John L.
Esposito ketika membahas problematika yang dihadapi oleh tujuh juta muslim di
Amerika mengungkapkan permasalahan yang lebih mendasar, yaitu: “Apakah mereka
bisa hidup menjadi muslim yang baik di negara non-muslim. Dan bagaimana cara
hidup di negara non-muslim tersebut”. Lihat: John L. Esposito, “Introduction”,
dalam John L. Esposito dan Yvonn Yazbeck Haddad(eds.), Muslim on the
Americanization Path?, (New York: Oxford University Press, 2000), h. 5.

Comments
0 comments to "Judulku"
Posting Komentar