Rabu, 21 Agustus 2013

0 komentar
a kebahgaiaan Cinta adalah makanan yang sangat diharapkan oleh setiap manusi ayang ada di dunia ini. sehingga manusia bisa memngharapkan adanya kegelapan dan kejelasan dalam membagi manusia ke dalam dunia kegelapan...

YOUR ADSENSE HERE

Selasa, 20 Agustus 2013

tes

0 komentar
tes

YOUR ADSENSE HERE

hugkuman

0 komentar
perhatian

YOUR ADSENSE HERE

Selasa, 06 Agustus 2013

Meretas Ikhtilaf Ulama Gan

0 komentar


Ikhtilaf menurut bahasa adalah perbedaan faham / pendapat  yang akar istilah ini sejatinya berasal dari bahasa arab. Pada mulanya asal katanya adalah Khalafa, Yakhlifu, Khilafan yang maknanya lebih umum daripada al dhiddu, sebab setiap yang berlawanan : al dhiddain pasti akan saling bertentangan/mukhtalifan . Menurut istilah, Ihktilaf adalah perbedaan pendapat antara dua orang atau lebih terhadap suatu obyek ( masalah ) tertentu, baik berlainan itu dalam bentuk tidak sama, ataupun bertentangan secara diametral. Adapun yang dimaksud dengan al ikhtilaf  dalam tradisi pemikiran fiqhiyyah adalah tidak samanya atau bertentangannya penilaian (ketentuan) hukum terhadap suatu obyek hukum.
            Sedangkan yang dimaksud dengan ikhtilaf dalam pembahasan ini adalah perbedaan pendapat para ulama dalam hal:
Pertama : terhadap eksistensi Nash beserta nilai / kualitas kehujjahannya sebagai sumber hukum Islam ( Mashadir al Tasyri’ )
Kedua : perbedaan pendapat ulama dalam menerapkan sebagian ketentuan hukum Islam yang bersifat Furu’iyyah dan bukannya pada masalah hukum Islam yang bersifat Ushuliyyah, yang disebabkan oleh perbedaan cara pemahaman dan penggunaan metode dalam menetapkan pendapat mereka itu. Oleh karena itu pembahasan dalam kajian ini akan lebih difokuskan pada kajian tentang fenomena perbedaan pendapat di kalangan imam mazhab maupun ikhtilaf yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat muslim sekarang ini. Kajian sederhana ini terutama ditujukan pada akar historis dan sosiologis yang diharapkan bisa menguak tabir maraknya ikhtilaf di kalangan umat Islam.
Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa ikhtilaf yang berkembang dalam tradisi keilmuan muslim bisa dikategorikan dalam dua aspek, yakni :
            Pertama: Khilaf Tadhod (Yaitu khilaf yang di dalamnya terjadi sebuah kontradiksi) seperti masalah dalam hal menyentuh wanita membatalkan wudhu’ atau tidak, keluarnya darah membatalkan wudhu atau tidak, khomr najis atau bukan, zakat tijaroh (perdagangan) ada atau tidak. Khilaf seperti ini masuk dalam kategori khilaf tadhod –maksudnya khilaf yang saling bertentangan (kontradiksi). Perlu dipahami bersama bahwa khilaf seperti ini bisa dipastikan: tidak mungkin semua pendapat benar, karena secara substansial ‘sabda’ Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak mungkin bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.
            Kedua: Khilaf Tanawu’ (Yaitu perbedaan yang sumbernya adalah keragaman pengamalan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam): misal, perbedaan bacaan doa iftitah, bacaan dzikir ketika sujud, dan bacaan duduk diantara dua sujud. Dalam masalah doa iftitah misalnya, ummat Islam menjumpai di dalam kitab-kitab fikih terjadi perbedaan. Syafi’iyah memilih doa iftitah dengan lafadz: Wajjahtu wajhiya lilladzi fathorossamawati wal Ardh, Hanafiyah memilih lafadz: Subhanakallahumma wabihamdika watabarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaaha ghoiruka, sementara  Hanabilah: Allahumma ba’id baini. Dalam tulisan ini tidak dibedakan antara ikhtilaf jenis Tadhod ataukah jenis Tanawu’ karena sejatinya kedua jenis ikhtilaf itu telah ada di dalam kehidupan kaum muslim di seluruh dunia

YOUR ADSENSE HERE

Kehadiranku

0 komentar
semuanya berawal darimakannana yang tidak sehingga aku snagat menicntainya walaupuan aku sangat ingin makan namun kehidupan ini buanlah macam-macam

YOUR ADSENSE HERE

Minggu, 04 Agustus 2013

Embuhlah

0 komentar


Allah SWT dalam pandangan jumhur Ushuliyyun adalah pemiliki otoritas tunggal untuk membuat syari’at di atas jagad raya ini. Sebagai al Syari’ Allah SWT telah menetapkan berbagai macam ketentuan hukum , baik yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Khaliqnya, manusia dengan sesamanya  maupun manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Ketentuan-ketentuan (syari’at) itu diwujudkan oleh Allah SWT dengan harapan atau tujuan agar manusia bisa hidup secara wajar dalam menjalankan peri kehidupannya selama di muka bumi ini. Di sisi lain hukum Islam memiliki perbedaan yang jelas dengan hukum-hukum dalam agama samawi lainnya, yakni bahwa hukum agama selain Islam  dibatasi keberlakuannya dengan kehadiran Nabi sesudahnya, seperti ajaran Musa as, masa berlakunya berakhir ketika munculnya nabi Isa as. Berbeda dengan hal itu, syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Suci Muhammad SAW merupakan syari’at penutup dan abadi sepanjang zaman.
            Keabadian hukum Islam itu dalam pandangan Muslehudin dinyatakan sebagai berikut:
It is divinely ordined system preceding the Islamic state and not preceded by it. Controlling the Islamic society and not controlled by it. State and society bot have ideally to conform to the dictates of Islamic Law”. (Muslehuddin,1982:31). Dengan redaksi yang agak berbeda Nasih Ulwan menyatakan bahwa Hukum Islam adalah aturan-aturan yang disusun secara ketuhanan berlaku untuk segala manusia dan secara materiil sifatnya abadi dan orisinil (Ulwan,1992:26 )[1] Sifat keabadian syari’at Islam itu di satu sisi merupakan perwujudan dari hak prerogatif Allah SWT, yang menuntut para hamba-Nya untuk senantiasa menaati segala perintah dan menjauhi segala larangan-laranganNya. Sementara di sisi lain sifat keabadian itu menimbulkan persoalan serius jika dikaitkan dengan kenyataan di lapangan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sebab bagaimana mungkin aturan-aturan hukum yang sifatnya abadi itu, bisa sejalan seiring dengan perubahan-perubahan (sosial) yang terus-menerus seperti yang terdapat dalam kehidupan di dunia ini. Bukankah hal yang demikian ini akan senantiasa menimbulkan konflik atau pertengkaran doktirnal antara kepentingan (idealisme) Allah SWT dengan keinginan (humanisme ) manusia yang muncul dalam kesadaran hidupnya?
            Sebagian orientalis mengkritik keabadian hukum Islam, yang dalam pandangan mereka hukum yang  ideal itu haruslah berupa hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hukum baru dianggap sempurna jika ia mampu mengikuti kehendak-kehendak sosial dan sesuai dengan fakta-fakta sosial yang muncul di tengah kehidupan.(Muslehuddin, 1982:1-2)


                1) Bandingkan dengan al Qarafi, Syarah Tanqih al Fushul fi Ikhtishar  al Mahshul fi al Ushul, Kairo:Dar al fikr, 1973, Hal. 68 lihat juga ar Razi, al Mahshul, Beirut:dar al Kutub al Ilmiah, 1988, Juz I, hal.17 

YOUR ADSENSE HERE

Percobaanku

0 komentar


Allah SWT dalam pandangan jumhur Ushuliyyun adalah pemiliki otoritas tunggal untuk membuat syari’at di atas jagad raya ini. Sebagai al Syari’ Allah SWT telah menetapkan berbagai macam ketentuan hukum , baik yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Khaliqnya, manusia dengan sesamanya  maupun manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Ketentuan-ketentuan (syari’at) itu diwujudkan oleh Allah SWT dengan harapan atau tujuan agar manusia bisa hidup secara wajar dalam menjalankan peri kehidupannya selama di muka bumi ini. Di sisi lain hukum Islam memiliki perbedaan yang jelas dengan hukum-hukum dalam agama samawi lainnya, yakni bahwa hukum agama selain Islam  dibatasi keberlakuannya dengan kehadiran Nabi sesudahnya, seperti ajaran Musa as, masa berlakunya berakhir ketika munculnya nabi Isa as. Berbeda dengan hal itu, syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Suci Muhammad SAW merupakan syari’at penutup dan abadi sepanjang zaman.
            Keabadian hukum Islam itu dalam pandangan Muslehudin dinyatakan sebagai berikut:
It is divinely ordined system preceding the Islamic state and not preceded by it. Controlling the Islamic society and not controlled by it. State and society bot have ideally to conform to the dictates of Islamic Law”. (Muslehuddin,1982:31). Dengan redaksi yang agak berbeda Nasih Ulwan menyatakan bahwa Hukum Islam adalah aturan-aturan yang disusun secara ketuhanan berlaku untuk segala manusia dan secara materiil sifatnya abadi dan orisinil (Ulwan,1992:26 )[1] Sifat keabadian syari’at Islam itu di satu sisi merupakan perwujudan dari hak prerogatif Allah SWT, yang menuntut para hamba-Nya untuk senantiasa menaati segala perintah dan menjauhi segala larangan-laranganNya. Sementara di sisi lain sifat keabadian itu menimbulkan persoalan serius jika dikaitkan dengan kenyataan di lapangan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sebab bagaimana mungkin aturan-aturan hukum yang sifatnya abadi itu, bisa sejalan seiring dengan perubahan-perubahan (sosial) yang terus-menerus seperti yang terdapat dalam kehidupan di dunia ini. Bukankah hal yang demikian ini akan senantiasa menimbulkan konflik atau pertengkaran doktirnal antara kepentingan (idealisme) Allah SWT dengan keinginan (humanisme ) manusia yang muncul dalam kesadaran hidupnya?
            Sebagian orientalis mengkritik keabadian hukum Islam, yang dalam pandangan mereka hukum yang  ideal itu haruslah berupa hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hukum baru dianggap sempurna jika ia mampu mengikuti kehendak-kehendak sosial dan sesuai dengan fakta-fakta sosial yang muncul di tengah kehidupan.(Muslehuddin, 1982:1-2)


                1) Bandingkan dengan al Qarafi, Syarah Tanqih al Fushul fi Ikhtishar  al Mahshul fi al Ushul, Kairo:Dar al fikr, 1973, Hal. 68 lihat juga ar Razi, al Mahshul, Beirut:dar al Kutub al Ilmiah, 1988, Juz I, hal.17 

YOUR ADSENSE HERE

Kebesaranku

0 komentar


Kehadiran Fiqh al-Aqalliyya>t ini berawal dari akumulasi kegelisahan minoritas muslim di Barat ketika harus melakukan sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan mereka. Di satu sisi, mereka harus taat kepada ajaran agama, di lain sisi terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan fiqh yang diaplikasikan di negara-negara muslim mayoritas dan realitas sosial budaya di tempat mereka saat ini.
            Sebagai muslim, walaupun dalam posisi minoritas yang terkepung dalam dominasi mayoritas yang memiliki keyakinan yang berbeda, mereka sadar akan beban ta’lif yang dipikul sebagai mukallaf. Mereka memiliki kesadaran, bahwa shari’at Islam adalah bagian terpenting dari kehidupan, dan mereka pun mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mudah dan memberikan panduan hidup di mana pun seorang muslim berada.
            Persoalan muncul ketika hukum Islam yang mereka pahami itu (Fiqh lama) tidak lagi bersifat adaptabel dan memberi kemudahan sebagai way of life di negara Barat, tempat di mana mereka hidup dan mencari penghidupan. Sulitnya menerapkan fiqh lama ini melahirkan dua opsi ketika mereka harus tetap bertahan sebagai muslim yang baik. Pertama, keluar dari negara Barat dan kembali ke negara Islam di mana hukum Islam yang mereka pahami dapat dijalankan dengan mudah. Kedua, melakukan reinterpretasi hukum Islam tersebut atas dasar keberanian dan semangat bahwa Islam itu memang sesuai kapan dan di manapun (صا لح فى كل زما ن و مكا ن). Reinterpretasi ini juga didasarkan atas kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, bahwa: “Perubahan hukum itu terjadi disebabkan terjadinya perubahan zaman, tempat, dan kondisi”, [i] atau “Ada dan tidak adanya hukum itu bergantung pada ‘illatnya”.


8 (الاحوال و  الامكنة و  تغير الاحكام بتغير الازمنة). Kaidah ini penulis temukan dalam: Drs. H. Muchlis Usman, MA, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999, hal. 145, yang banyak merujuk pada kitab al-Asybah wa al-Nazhair fi al-Furu’ karya Imam Jalaluddin al-Sayuthi. Tetapi setelah penulis ceck and receck, kaidah ini tidak termasuk dalam 40 Kaidah Kulliyyah (Kaidah Universal) yang dikaji dalam kitab al-Asybah tersebut.

YOUR ADSENSE HERE

BAgindaku

0 komentar


Kehadiran Fiqh al-Aqalliyya>t ini berawal dari akumulasi kegelisahan minoritas muslim di Barat ketika harus melakukan sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan mereka. Di satu sisi, mereka harus taat kepada ajaran agama, di lain sisi terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan fiqh yang diaplikasikan di negara-negara muslim mayoritas dan realitas sosial budaya di tempat mereka saat ini.
            Sebagai muslim, walaupun dalam posisi minoritas yang terkepung dalam dominasi mayoritas yang memiliki keyakinan yang berbeda, mereka sadar akan beban ta’lif yang dipikul sebagai mukallaf. Mereka memiliki kesadaran, bahwa shari’at Islam adalah bagian terpenting dari kehidupan, dan mereka pun mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mudah dan memberikan panduan hidup di mana pun seorang muslim berada.
            Persoalan muncul ketika hukum Islam yang mereka pahami itu (Fiqh lama) tidak lagi bersifat adaptabel dan memberi kemudahan sebagai way of life di negara Barat, tempat di mana mereka hidup dan mencari penghidupan. Sulitnya menerapkan fiqh lama ini melahirkan dua opsi ketika mereka harus tetap bertahan sebagai muslim yang baik. Pertama, keluar dari negara Barat dan kembali ke negara Islam di mana hukum Islam yang mereka pahami dapat dijalankan dengan mudah. Kedua, melakukan reinterpretasi hukum Islam tersebut atas dasar keberanian dan semangat bahwa Islam itu memang sesuai kapan dan di manapun (صا لح فى كل زما ن و مكا ن). Reinterpretasi ini juga didasarkan atas kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, bahwa: “Perubahan hukum itu terjadi disebabkan terjadinya perubahan zaman, tempat, dan kondisi”, [i] atau “Ada dan tidak adanya hukum itu bergantung pada ‘illatnya”.


8 (الاحوال و  الامكنة و  تغير الاحكام بتغير الازمنة). Kaidah ini penulis temukan dalam: Drs. H. Muchlis Usman, MA, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999, hal. 145, yang banyak merujuk pada kitab al-Asybah wa al-Nazhair fi al-Furu’ karya Imam Jalaluddin al-Sayuthi. Tetapi setelah penulis ceck and receck, kaidah ini tidak termasuk dalam 40 Kaidah Kulliyyah (Kaidah Universal) yang dikaji dalam kitab al-Asybah tersebut.

YOUR ADSENSE HERE

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com - Edited :free 7-template blogger