Kamis, 05 September 2013
YOUR ADSENSE HERE
Rabu, 21 Agustus 2013
Browse > Home / /
a kebahgaiaan Cinta adalah makanan yang sangat diharapkan oleh setiap manusi ayang ada di dunia ini. sehingga manusia bisa memngharapkan adanya kegelapan dan kejelasan dalam membagi manusia ke dalam dunia kegelapan...
YOUR ADSENSE HERE
Selasa, 20 Agustus 2013
YOUR ADSENSE HERE
YOUR ADSENSE HERE
Selasa, 06 Agustus 2013
Browse > Home / / Meretas Ikhtilaf Ulama Gan
Meretas Ikhtilaf Ulama Gan
Ikhtilaf
menurut bahasa adalah perbedaan faham / pendapat yang akar istilah ini sejatinya berasal dari
bahasa arab. Pada mulanya asal katanya adalah Khalafa, Yakhlifu, Khilafan
yang maknanya lebih umum daripada al dhiddu, sebab setiap yang
berlawanan : al dhiddain pasti akan saling bertentangan/mukhtalifan
. Menurut istilah, Ihktilaf adalah perbedaan pendapat antara dua orang
atau lebih terhadap suatu obyek ( masalah ) tertentu, baik berlainan itu dalam
bentuk tidak sama, ataupun bertentangan secara diametral. Adapun yang dimaksud
dengan al ikhtilaf dalam tradisi
pemikiran fiqhiyyah adalah tidak samanya atau bertentangannya penilaian
(ketentuan) hukum terhadap suatu obyek hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan ikhtilaf dalam pembahasan
ini adalah perbedaan pendapat para ulama dalam hal:
Pertama :
terhadap eksistensi Nash beserta nilai / kualitas kehujjahannya sebagai sumber
hukum Islam ( Mashadir al Tasyri’ )
Kedua :
perbedaan pendapat ulama dalam menerapkan sebagian ketentuan hukum Islam yang
bersifat Furu’iyyah dan bukannya pada masalah hukum Islam yang bersifat
Ushuliyyah, yang disebabkan oleh perbedaan cara pemahaman dan penggunaan
metode dalam menetapkan pendapat mereka itu. Oleh karena itu pembahasan dalam
kajian ini akan lebih difokuskan pada kajian tentang fenomena perbedaan
pendapat di kalangan imam mazhab maupun ikhtilaf yang terjadi di tengah-tengah
kehidupan masyarakat muslim sekarang ini. Kajian sederhana ini terutama
ditujukan pada akar historis dan sosiologis yang diharapkan bisa menguak tabir
maraknya ikhtilaf di kalangan umat Islam.
Secara
ringkas dapat disimpulkan bahwa ikhtilaf yang berkembang dalam tradisi keilmuan
muslim bisa dikategorikan dalam dua aspek, yakni :
Pertama:
Khilaf Tadhod (Yaitu khilaf yang di dalamnya terjadi sebuah kontradiksi)
seperti masalah dalam hal menyentuh wanita membatalkan wudhu’ atau tidak,
keluarnya darah membatalkan wudhu atau tidak, khomr najis atau bukan, zakat
tijaroh (perdagangan) ada atau tidak. Khilaf seperti ini masuk dalam kategori
khilaf tadhod –maksudnya khilaf yang saling bertentangan (kontradiksi). Perlu
dipahami bersama bahwa khilaf seperti ini bisa dipastikan: tidak mungkin semua
pendapat benar, karena secara substansial ‘sabda’ Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wasallam tidak mungkin bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.
Kedua:
Khilaf Tanawu’ (Yaitu perbedaan yang sumbernya adalah keragaman pengamalan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam): misal, perbedaan bacaan doa iftitah,
bacaan dzikir ketika sujud, dan bacaan duduk diantara dua sujud. Dalam masalah
doa iftitah misalnya, ummat Islam menjumpai di dalam kitab-kitab fikih terjadi
perbedaan. Syafi’iyah memilih doa iftitah dengan lafadz: Wajjahtu wajhiya
lilladzi fathorossamawati wal Ardh, Hanafiyah memilih lafadz: Subhanakallahumma
wabihamdika watabarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaaha ghoiruka, sementara Hanabilah: Allahumma ba’id baini. Dalam
tulisan ini tidak dibedakan antara ikhtilaf jenis Tadhod ataukah jenis Tanawu’
karena sejatinya kedua jenis ikhtilaf itu telah ada di dalam kehidupan kaum
muslim di seluruh dunia
YOUR ADSENSE HERE
Browse > Home / / Kehadiranku
Kehadiranku
semuanya berawal darimakannana yang tidak sehingga aku snagat menicntainya walaupuan aku sangat ingin makan namun kehidupan ini buanlah macam-macam
YOUR ADSENSE HERE
Minggu, 04 Agustus 2013
Embuhlah
Allah SWT dalam pandangan jumhur Ushuliyyun adalah pemiliki otoritas
tunggal untuk membuat syari’at di atas jagad raya ini. Sebagai al Syari’ Allah
SWT telah menetapkan berbagai macam ketentuan hukum , baik yang menyangkut
hubungan antara manusia dengan Khaliqnya, manusia dengan sesamanya maupun manusia dengan lingkungan di
sekitarnya. Ketentuan-ketentuan (syari’at) itu diwujudkan oleh Allah SWT dengan
harapan atau tujuan agar manusia bisa hidup secara wajar dalam menjalankan peri
kehidupannya selama di muka bumi ini. Di sisi lain hukum Islam memiliki
perbedaan yang jelas dengan hukum-hukum dalam agama samawi lainnya, yakni bahwa
hukum agama selain Islam dibatasi
keberlakuannya dengan kehadiran Nabi sesudahnya, seperti ajaran Musa as, masa
berlakunya berakhir ketika munculnya nabi Isa as. Berbeda dengan hal itu,
syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Suci Muhammad SAW merupakan syari’at
penutup dan abadi sepanjang zaman.
Keabadian hukum Islam
itu dalam pandangan Muslehudin dinyatakan sebagai berikut:
“It is divinely ordined system preceding the Islamic state and not
preceded by it. Controlling the Islamic society and not controlled by it. State
and society bot have ideally to conform to the dictates of Islamic Law”.
(Muslehuddin,1982:31). Dengan redaksi yang agak berbeda Nasih Ulwan menyatakan
bahwa Hukum Islam adalah aturan-aturan yang disusun secara ketuhanan berlaku
untuk segala manusia dan secara materiil sifatnya abadi dan orisinil
(Ulwan,1992:26 )[1]
Sifat keabadian syari’at Islam itu di satu sisi merupakan perwujudan dari hak
prerogatif Allah SWT, yang menuntut para hamba-Nya untuk senantiasa menaati
segala perintah dan menjauhi segala larangan-laranganNya. Sementara di sisi
lain sifat keabadian itu menimbulkan persoalan serius jika dikaitkan dengan
kenyataan di lapangan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sebab bagaimana
mungkin aturan-aturan hukum yang sifatnya abadi itu, bisa sejalan seiring
dengan perubahan-perubahan (sosial) yang terus-menerus seperti yang terdapat
dalam kehidupan di dunia ini. Bukankah hal yang demikian ini akan senantiasa
menimbulkan konflik atau pertengkaran doktirnal antara kepentingan (idealisme)
Allah SWT dengan keinginan (humanisme ) manusia yang muncul dalam kesadaran
hidupnya?
Sebagian orientalis mengkritik
keabadian hukum Islam, yang dalam pandangan mereka hukum yang ideal itu haruslah berupa hukum yang hidup
dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hukum baru dianggap sempurna jika ia
mampu mengikuti kehendak-kehendak sosial dan sesuai dengan fakta-fakta sosial
yang muncul di tengah kehidupan.(Muslehuddin, 1982:1-2)
YOUR ADSENSE HERE
Percobaanku
Allah SWT dalam pandangan jumhur Ushuliyyun adalah pemiliki otoritas
tunggal untuk membuat syari’at di atas jagad raya ini. Sebagai al Syari’ Allah
SWT telah menetapkan berbagai macam ketentuan hukum , baik yang menyangkut
hubungan antara manusia dengan Khaliqnya, manusia dengan sesamanya maupun manusia dengan lingkungan di
sekitarnya. Ketentuan-ketentuan (syari’at) itu diwujudkan oleh Allah SWT dengan
harapan atau tujuan agar manusia bisa hidup secara wajar dalam menjalankan peri
kehidupannya selama di muka bumi ini. Di sisi lain hukum Islam memiliki
perbedaan yang jelas dengan hukum-hukum dalam agama samawi lainnya, yakni bahwa
hukum agama selain Islam dibatasi
keberlakuannya dengan kehadiran Nabi sesudahnya, seperti ajaran Musa as, masa
berlakunya berakhir ketika munculnya nabi Isa as. Berbeda dengan hal itu,
syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Suci Muhammad SAW merupakan syari’at
penutup dan abadi sepanjang zaman.
Keabadian hukum Islam
itu dalam pandangan Muslehudin dinyatakan sebagai berikut:
“It is divinely ordined system preceding the Islamic state and not
preceded by it. Controlling the Islamic society and not controlled by it. State
and society bot have ideally to conform to the dictates of Islamic Law”.
(Muslehuddin,1982:31). Dengan redaksi yang agak berbeda Nasih Ulwan menyatakan
bahwa Hukum Islam adalah aturan-aturan yang disusun secara ketuhanan berlaku
untuk segala manusia dan secara materiil sifatnya abadi dan orisinil
(Ulwan,1992:26 )[1]
Sifat keabadian syari’at Islam itu di satu sisi merupakan perwujudan dari hak
prerogatif Allah SWT, yang menuntut para hamba-Nya untuk senantiasa menaati
segala perintah dan menjauhi segala larangan-laranganNya. Sementara di sisi
lain sifat keabadian itu menimbulkan persoalan serius jika dikaitkan dengan
kenyataan di lapangan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sebab bagaimana
mungkin aturan-aturan hukum yang sifatnya abadi itu, bisa sejalan seiring
dengan perubahan-perubahan (sosial) yang terus-menerus seperti yang terdapat
dalam kehidupan di dunia ini. Bukankah hal yang demikian ini akan senantiasa
menimbulkan konflik atau pertengkaran doktirnal antara kepentingan (idealisme)
Allah SWT dengan keinginan (humanisme ) manusia yang muncul dalam kesadaran
hidupnya?
Sebagian orientalis mengkritik
keabadian hukum Islam, yang dalam pandangan mereka hukum yang ideal itu haruslah berupa hukum yang hidup
dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hukum baru dianggap sempurna jika ia
mampu mengikuti kehendak-kehendak sosial dan sesuai dengan fakta-fakta sosial
yang muncul di tengah kehidupan.(Muslehuddin, 1982:1-2)
YOUR ADSENSE HERE
Kebesaranku
Kehadiran Fiqh al-Aqalliyya>t ini berawal dari
akumulasi kegelisahan minoritas muslim di Barat ketika harus melakukan sesuatu
yang berkaitan dengan keagamaan mereka. Di satu sisi, mereka harus taat kepada
ajaran agama, di lain sisi terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan
fiqh yang diaplikasikan di negara-negara muslim mayoritas dan realitas sosial
budaya di tempat mereka saat ini.
Sebagai muslim, walaupun dalam
posisi minoritas yang terkepung dalam dominasi mayoritas yang memiliki
keyakinan yang berbeda, mereka sadar akan beban ta’lif yang dipikul
sebagai mukallaf. Mereka memiliki kesadaran, bahwa shari’at Islam adalah
bagian terpenting dari kehidupan, dan mereka pun mengetahui bahwa Islam adalah
agama yang mudah dan memberikan panduan hidup di mana pun seorang muslim
berada.
Persoalan muncul ketika hukum Islam
yang mereka pahami itu (Fiqh lama) tidak lagi bersifat adaptabel dan memberi
kemudahan sebagai way of life di negara Barat, tempat di mana mereka
hidup dan mencari penghidupan. Sulitnya menerapkan fiqh lama ini melahirkan dua
opsi ketika mereka harus tetap bertahan sebagai muslim yang baik. Pertama,
keluar dari negara Barat dan kembali ke negara Islam di mana hukum Islam yang
mereka pahami dapat dijalankan dengan mudah. Kedua, melakukan reinterpretasi
hukum Islam tersebut atas dasar keberanian dan semangat bahwa Islam itu memang sesuai
kapan dan di manapun (صا لح فى كل
زما ن و مكا ن). Reinterpretasi ini juga didasarkan atas
kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, bahwa: “Perubahan hukum itu terjadi
disebabkan terjadinya perubahan zaman, tempat, dan kondisi”, [i] atau “Ada
dan tidak adanya hukum itu bergantung pada ‘illatnya”.
8 (الاحوال و الامكنة و تغير الاحكام بتغير
الازمنة). Kaidah ini penulis temukan dalam: Drs. H. Muchlis Usman, MA,
Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999,
hal. 145, yang banyak merujuk pada kitab al-Asybah wa al-Nazhair fi al-Furu’
karya Imam Jalaluddin al-Sayuthi. Tetapi setelah penulis ceck and receck,
kaidah ini tidak termasuk dalam 40 Kaidah Kulliyyah (Kaidah Universal) yang
dikaji dalam kitab al-Asybah tersebut.
YOUR ADSENSE HERE
BAgindaku
Kehadiran Fiqh al-Aqalliyya>t ini berawal dari
akumulasi kegelisahan minoritas muslim di Barat ketika harus melakukan sesuatu
yang berkaitan dengan keagamaan mereka. Di satu sisi, mereka harus taat kepada
ajaran agama, di lain sisi terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan
fiqh yang diaplikasikan di negara-negara muslim mayoritas dan realitas sosial
budaya di tempat mereka saat ini.
Sebagai muslim, walaupun dalam
posisi minoritas yang terkepung dalam dominasi mayoritas yang memiliki
keyakinan yang berbeda, mereka sadar akan beban ta’lif yang dipikul
sebagai mukallaf. Mereka memiliki kesadaran, bahwa shari’at Islam adalah
bagian terpenting dari kehidupan, dan mereka pun mengetahui bahwa Islam adalah
agama yang mudah dan memberikan panduan hidup di mana pun seorang muslim
berada.
Persoalan muncul ketika hukum Islam
yang mereka pahami itu (Fiqh lama) tidak lagi bersifat adaptabel dan memberi
kemudahan sebagai way of life di negara Barat, tempat di mana mereka
hidup dan mencari penghidupan. Sulitnya menerapkan fiqh lama ini melahirkan dua
opsi ketika mereka harus tetap bertahan sebagai muslim yang baik. Pertama,
keluar dari negara Barat dan kembali ke negara Islam di mana hukum Islam yang
mereka pahami dapat dijalankan dengan mudah. Kedua, melakukan reinterpretasi
hukum Islam tersebut atas dasar keberanian dan semangat bahwa Islam itu memang sesuai
kapan dan di manapun (صا لح فى كل
زما ن و مكا ن). Reinterpretasi ini juga didasarkan atas
kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, bahwa: “Perubahan hukum itu terjadi
disebabkan terjadinya perubahan zaman, tempat, dan kondisi”, [i] atau “Ada
dan tidak adanya hukum itu bergantung pada ‘illatnya”.
8 (الاحوال و الامكنة و تغير الاحكام بتغير
الازمنة). Kaidah ini penulis temukan dalam: Drs. H. Muchlis Usman, MA,
Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999,
hal. 145, yang banyak merujuk pada kitab al-Asybah wa al-Nazhair fi al-Furu’
karya Imam Jalaluddin al-Sayuthi. Tetapi setelah penulis ceck and receck,
kaidah ini tidak termasuk dalam 40 Kaidah Kulliyyah (Kaidah Universal) yang
dikaji dalam kitab al-Asybah tersebut.
YOUR ADSENSE HERE
Langganan:
Komentar (Atom)
